Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Kembali Meringkus Pengedar Sabu

0
319

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria, HY (45), warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, lantaran diduga menyimpan Narkotika jenis shabu di rumahnya, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023), ditangkapnya HY yang diduga sebagai pengedar atau pemakai shabu, berawal dari informasi warga terkait peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Trimurjo.

“Berbekal laporan dari warga tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo.

Pada saat penangkapan tersangka sedang berada di dapur rumah tersebut kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu 1 buah dompet hitam motif kupu kupu, 2 buah hp android l, 1 unit mobil honda CRV silver Nopol BE 1792 AC yang ditemukan saat tersangka dtangkap.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini