PRINGSEWU, Wartaalam.com – Seorang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan satu meninggal dunia, di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung, Agustus 2019 telah menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengatakan hal ini saat dihubungi media, Senin (25/9/2023).
Menurut Al Haqqi, tersangka AS (39) dijemput di rumahnya, di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Tindakan itu setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka mengikuti proses hukum.
“Iya, benar di antara tersangka penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019, akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” katanya.
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi 18 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat terkena tusukan pisau di bagian dada, perut dan punggung, korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara meninggal.
Tersangka MA telah ditangkap polisi terlebih dahulu dan saat ini sedang di tahan di sel tahanan Polres Pringsewu.
Penganiayaan tersebut dipicu kesal terhadap korban yang sering membuat masalah pada kedua tersangka.
Setelah melakukan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.
Perasaan tidak tenang dan bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(pon)