DPRD Lamsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

0
779

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023), fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.



Ketua DPRD setempat Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat mengatakan, kegiatan tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.

“Maka kesimpulan rapat paripurna kami pada hari ini Fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan,” katanya.

Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif bupati serta pmpinan DPRD.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan umum dan menerima serta menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu nantinya disahkan menjadi Perda.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Bupati setempat Nanang Ermanto mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan Pertanggungjawaban merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Nanang.

Dia meminta seluruh kepala OPD dan jajarannya terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang lebih baik lagi.

Nanang mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

“Dan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan bupati/walikota,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini