LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pelanggaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur atas kelalaiannya meloloskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jelas-jelas masuk dalam SK kepengurusan partai politik, sebagai peserta pemilu.
Begitulah setidaknya hasil keputusan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (10/1/2023), di ruang sidang Gakumdu.
Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu tersebut. Bawaslu Lampung Timur, telah memutuskan dan mengabulkan laporan pengaduan Markas Cabang Laskar Merah Putih.
Dalam putusannya Majelis Pemeriksa (Bawaslu Lampung, Red) menyatakan terlapor (KPU, Red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Adapun dalam keputusannya majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan secara administratif terhadap prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam SK kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur nomor : KEP-23 /DPDPG-1DPDPG-1/LPG/XI/2020 tanggal 14 November 2020.
Melalui Ketua Harian LMP Macab Lampung Timur Rini Mulyati mengatakan, keputusan Bawaslu tentu sudah memenuhi rasa keadilan.
“Tentu keputusan itu benar karena mungkin banyak lagi yang berminat untuk menjadi anggota PPK, tapi terganjal dengan aturan, lah kok tiba-tiba KPU dengan tanpa dosa berani mengabaikan aturan itu,” ujar Rini Mulyati, yang ternyata belum lama mengundurkan kepengurusan Parpol.
Dalam kesempatan yang sama Amir Faisol, ketua Macab LMP Lampung Timur berharap dengan kejadian tersebut dapat menjadi tolokukur seluruh masyarakat Lampung Timur dalam bersama-sama mengawasi pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 sehingga tercipta pemilu yang bersih, jujur dan berkeadilan. (fir)