Pemasangan Tiang Optik BIZNETT Diduga Tidak Memiliki Ijin

0
361

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemasangan tiang optik BIZNETT dari tepi Pintu Tol Sukamarga hingga batas Desa Munjuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan diduga belum
memiliki ijin dari Dinas PUPR Pusat Jakarta, warga, dan lingkungan setempat, Jalan Trans Sumatera (Bay Pass).

Saat Wartaalam.com, Kamis (10/11/2022) menghubungi Kepala Desa Munjuk, Erwin Saputra, dirinya mengatakan tidak ada pembicaraan.

“Dari pihak BIZNETT belum ada yang menemui kami (aparat desa) apa lagi warga, khususnya yang berada di sekitar Bay Pass,” ujarnya.

Saat ini warga yang di depan halaman rumahnya dipasang tiang optik BIZNETT resah dan keberatan karena tanpa ijin.

Saat bertemu pengawas lapangan pihak Perusahaan BIZNETT Rusdian, yang bersangkutan menyatakan surat ijin dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (terkait jalan nasional) juga ijin warga dan desa setempat sudah ada.

Namun saat awak Wartaalam.com meminta bukti atau foto surat ijin dari Dinas PUPR Pusat Jakarta, yang bersangkutan menyatakan hilang dan fotonya sudah terhapus.

Sampai berita diturunkan belum ada klarifikasi lagi dari pihak BIZNETT kepada aparat desa dan warga setempat.

Awak media masih dan akan terus telusuri surat ijin dari Dinas PUPR Pusat Jakarta (terkait
jalan nasional) soal pemasangan tiang tersebut. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini