

Lampung Selatan, wartaalam.com–Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) setempat transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kita sadari potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa bisa saja terjadi, bukan saja karena ada niat untuk melakukan penyimpangan, namun juga kurangnya pemahaman kepala desa dalam mengelola keuangan desanya,” kata dia, pada sosialisasi pengawasan dan pengelolaan keuangan desa di Kalianda, Selasa (6/5/2025).
Ia memastikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 hadir sebagai panduan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Menurut dia, pemerintah desa dan kecamatan memegang peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, menjadi hal yang mutlak diperlukan.
“Pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dana Desa yang dikelola dengan baik akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kemandirian desa,” ujarya.
Ia mengatakan, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan, sebab ada mekanisme dan pengawasan agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Masih banyak desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan. Hal itu akhirnya menyebabkan banyak program pembangunan di desa yang tidak terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan pengawasan, terhadap pengelolaan Dana Desa.