

Bandarlampung, wartaalam.com–Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan harga ubi kayu (singkong) di daerahnya ditetapkan sementara Rp 1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen.
“Pemerintah Provinsi Lampung hari ini telah meminta izin kepada Kementerian Pertanian, untuk menetapkan harga sementara ubi kayu. Sampai ditetapkannya harga oleh pemerintah pusat, yang sesuai dengan keinginan kita bersama,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan, penetapan harga sementara ubi kayu di daerah tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
“Harga Rp 1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen ini tanpa mengukur kadar pati ubi kayu. Kalau kemarin harganya Rp 1.100 per kilogram dengan rafaksi 30 persen, bahkan ada yang 40 persen. Dan setelah dibandingkan dengan daerah lain, harga di sana berkisar Rp 1.050-Rp 1.100 per kilogram dengan rafaksi besar,” ujar.
Menurut dia, dengan menimbang kondisi harga ubi kayu di berbagai provinsi dan secara global, diputuskan harga ubi kayu Lampung naik Rp 250 per kilogram menjadi Rp 1.350 per kilogram. Tanpa pengukuran kadar pati dan rafaksi maksimal 30 persen.
“Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 langsung berlaku hari ini, dan nanti akan diedarkan ke perusahaan tapioka,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai penetapan harga ubi kayu secara nasional.
“Terkait pembentukan peraturan daerah ataupun peraturan gubernur ini hanya mendetailkan peraturan pusat, karena ini kebijakan nasional jadi kita tunggu keputusan pemerintah pusat dahulu,” ujarnya.
Dia mengharapkan dengan diberlakukannya harga sementara untuk ubi kayu tersebut, dapat membantu memperlancar tata niaga ubi kayu dan menjaga kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
“Karena Lampung merupakan produsen utama singkong di Indonesia. Jadi tata niaganya harus dijaga. Sedangkan untuk pengawasan di lapangan kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan DPRD Provinsi Lampung untuk sama-sama mengawasi,” kata dia.
Sebelumnya, di Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin ini, telah terjadi demonstrasi oleh petani ubi kayu dari beberapa daerah sentra ubi kayu di Lampung, untuk menyampaikan tuntutannya dalam upaya menstabilkan harga ubi kayu dan menyelaraskan pengukuran rafaksi dan kadar pati pada ubi kayu agar lebih transparan di perusahaan-perusahaan tapioka. (tim)