PRINGSEWU, wartaalam.com–Polres Pringsewu, Polda Lampung mengamankan dua oknum mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), usai diduga melakukan pemerasan terhadap kepala pekon di wilayah Kecamatan Adiluwih.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, dalam konferensi pers mengatakan, terduga pertama AA, mantan kepala pekon dan juga mantan calon anggota legislatif.
“Dari tangan AA diamankan uang Rp 16 juta yang diduga hasil pemerasan dari delapan kepala pekon di Kecamatan Adiluwih,” ujarnya, Kamis (31/10/ 2024).
Modus AA, membuat website, kemudian digunakan menakuti – nakuti dengan mengirimkan link- link berita agar kepala pekon menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaannya.
Terduga tersangka kedua Don yang mengaku kabiro dari satu media online dan berdalih menagih uang koran dari kepala pekon.
Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Don mengaku diperintah seorang yang kini berstatus DPO.
Dalam perkara itu, keduanya dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
Yunus Saputra mengatakan, mulanya pihaknya melakukan kunjungan kerja beberapa kecamatan, Puskesmas, dan pekon mendapatkan curhatan dari masing-masing camat, kepala Puskesmas, dan kepala pekon.
“Bahwa anggaran negara dari pusat untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekon tidak terserap sewajarnya,” ujarnya.
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata dana tersebut lari ke pihak yang bukan semestinya. Banyak oknum mengaku wartawan dan LSM kerap meminta uang tersebut.
“Bahkan ada beberapa kepala pekon tidak mau masuk kantor karena resah dengan banyaknya keberadaan oknum yang mengaku wartawan dan LSM tersebut,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengamankan terduga dua tersangka pemerasan atas nama AA dan Don. (ade)