LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Tim TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, membawa paksa seorang warga Indramayu Jawa Barat, lantaran terlibat pencurian mesin steam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, tersangka MF (28), warga Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka pada Juni lalu, diduga nekat menggondol satu unit mesin steam, milik CY (39), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan kerugian sekira Rp 2,5 juta rupiah.
“Dugaan pencurian tersebut, ternyata terekam kamera CCTV dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi,” katanya.
Peristiwa kejahatan tersebut, kemudian dilaporkan korban kepada Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Petugas yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian tersangka.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(pon)