Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Bekuk Seorang Residivis

0
606

Lampung Tengah, wartaalam.com–Seorang residivis kembali digulung Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka LY (27) ditangkap usai merampas sepeda motor dan barang berharga milik seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah, Senin (19/2/2024).

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengkonfirmasi, penangkapan residivis asal Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

“Benar, LY seorang residivis, dia kembali ditangkap karena merampas paksa harta pengendara sepeda motor,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Nikolas mengatakan, aksi terakhir LY dilakukan siang hari, sekira pukul 13.30 WIB.

Korban terakhir tersangka, Hermi Susilowati (39), warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Hermi dikejar dan dipepet tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar tugu perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Hasil penyelidikan polisi, saat kejadian, motor korban dipepet dua orang tersangka curas, satu di antaranya LY.

“Tersangka menyambar dan mendesak korban ke pinggir jalan, satu mencabut kontak motor, yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis laduk,” ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka merebut paksa sepeda motor Honda Supra plat BE 7598 QF, berikut tas selempang berisi STNK dan Hp Oppo A57 milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan LY, Rabu (17/4/2024).

Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk tersangka ketika berada di rumahnya sekira pukul 10.30 WIB

“Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati barang bukti berupa pisau garpu dan Hp milik korban,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lainnya dan menemukan sepeda motor korban.

“LY dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini