Lampung Barat, wartaalam.com–Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat memasang spanduk himbauan larangan melintas terhadap kendaraan roda enam atau lebih melalui jalur penghubung Liwa-Krui yang longsor di KM 17, Pekon Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (6/4/2024).
Pemasangan spanduk tersebut bertujuan kendaraan yang dari arah Bandarlampung atau pun yang dari Baturaja, Sumatera Selatan tidak terlanjur menuju ke arah Liwa/Krui melalui jalur alternatif kawasan TNBBS atau di KM 17 Pekon Kubu perahu.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner mewakili Kapolres setempat AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, pihaknya telah membuat banner himbauan dilarang melintas untuk kendaraan roda enam atau lebih di lokasi-lokasi perlintasan kendaraan besar.
“Kami pasang spanduk himbauan di Simpang Tiga Bukit Kemuning, Lampung Utara, di exit Tol Lampung Tengah dan kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk memasang spanduk serupa,” katanya.
“Kami berharap dengan dipasangnya spanduk, para pengemudi kendaraan besar mengetahui tidak boleh melintasi KM 17 lintas Liwa-Krui, guna mempercepat perbaikan jalan longsor di KM 17, tempo hari sudah dapat dilalui untuk kendaraan kecil, namun tiba- tiba ada kendaraan besar dan membuat jalan rusak kembali, hal ini akan memperlambat perbaikan jalan, apalagi ini sudah memasuki masa mudik Lebaran,” katanya.
Untuk situasi jalan di KM 17 saat ini sudah dapat dilintasi namun hanya untuk roda dua dan roda empat. diperkirakan jalan tersebut peningkatan arus kendaraan pada H+2 Lebaran, kendaraan warga yang akan berlibur ke pantai wisata Krui Pesisir Tengah. (pon)