Lampung Tengah, wartaalam.com– Seorang sopir truk di Lampung Tengah, dirampok dua preman, l di Jalan raya Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga.
Kejadian itu dialami Darto (41), sopir asal Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (30/1/2024) .
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, seorang tersangka, ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara ditangkap.
“ED terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, lantaran melawan saat ditangkap,” kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (27/2/24).
Nilolas mengatakan, ED dan rekannya (DPO) merampok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan merampas barang berharga milik korban senilai Rp 6,5 juta.
Kronologinya, kata dia, berawal saat Darto mengendarai truk BE 8961 QT, awal tahun 2024.
Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, saat korban melintas di wilayah Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga, korban dihadang dua preman tak dikenal, di antaranya, ED.
Dengan cepat, pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan sajam yang dibawanya ke perut korban.
“Pelaku kemudian mengambil paksa Hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut korban, posisi korban masih di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Yudhi, meskipun ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan.
Bahkan, pelaku sempat menusuk korban namun gagal karena terhalang talang air truk tersebut.
“Sudah harta digasak, korban juga kena pukul di bagian kepala tiga kali,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Selagai Lingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan satu tersangka digulung.
Kasat Reskrim mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat identitas dan keberadaan tersangka dikantongi, Senin (26/2/24).
Dari situ, polisi menuju lokasi tempat terakhir tersangka ED, di Kampung Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED,” katanya.
Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron.
Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, katanya. (pon)