Lampung Tengah, wartaalam.com—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang ayah, lantaran tega memperkosa putri kandungnya sekira tujuh kali, Kamis (22/2/2024)
Pemerkosaan dilakukan MJ (39), warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah terhadap putri kandungnya sebuat saja M (15) tersebut, terakhir kali saat korban-korban sedang tidur di kamarnya.
Ayah bejat tersebut langsung menyatroni kamar korban, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024) mengatakan,
mulanya korban sempat menolak. Namun, si ayah memukul wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak sex.
“Karena korban takut, ia mengikuti kemauan pelaku,” kata kapolsek.
Jufriyanto mengatakan, pelaku telah tujuh kali menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu sejak Oktober 2023.
“Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran ditinggal istri atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta,” katanya.
Tak kuat selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas nafsu, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nafsu angkara murka.
Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibu korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke polisi.
Korban didampingi kakeknya melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Berbekal laporan dari korban, polisi langsung meringkus MJ di kediamannya, Kamis (22/2/2024)
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
MJ dikenakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pon)