PRINGSEWU, wartaalam.com—Seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi lantaran terlibat menyalahgunakan narkotika.
Tersangka WR (30), warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi di tempat kerja.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersanga WR ditangkap di tempat kerjanya di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu, Senin (19/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB .
Polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 1 unit ponsel.
Dari penangkapan WR, kata kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka lain HI (25), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di rumahnya sekira dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.
Dari tangan HI, kata kasat, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor.
“Tersangka HI diduga berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar kasat Narkoba, Selasa (20/2/2024) siang.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ia mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.” katanya (pon)