PRINGSEWU, wartaalam.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk shabu dan ganja, Sabtu (10/2/2024).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Pringsewu.
Dua dari keempat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Dalam operasi pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, shabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai Rp.200 ribu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu.
AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.
Setelah penangkapan AR, polisi kemudian menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti shabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis shabu.
“Selang waktu setelah itu, polisi juga menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone,” katanya.
Selain ketiga tersangka tersebut, kata Raymon, polisi juga menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja.
Barang bukti yang disita dari AP, satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (pon)