Curi Telepon Genggam, 3 Warga Ditangkap Polres Lampung Timur

0
435

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Polres Lampung Timur tangkap tiga tersangka pencuri dua unit telepon genggam milik warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang hilang saat ditinggal tidur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi, Selasa (6/2/2024) mengatakan, para tersangka DS (44), warga Kota Bandarlampung serta CH (39) dan BD (41) warga Kecamatan Sukadana.

Peristiwa kejahatan yang terjadi Agustus 2023, di wilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur, diduga terjadi saat korban sedang tidur.

Tersangka menggasak dua unit telepon genggam yang posisinya sedang dicas dan diletakkan di atas kasur, di ruang tengah rumah korban.

Korban yang mengetahui telepon genggamnya hilang, segera menghubungi petugas Polsek Sekampung, Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini