TANGGAMUS, wartaalam.com–Meski menjadi korban pencurian buah pala sekira 3 kilogram, Solihin (56) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan tersangka, Feri Herdiyan (36), seorang buruh asal Pekon Kota Agung.
Solihin, yang tidak ingin melibatkan hukum, menolak membuat laporan polisi.
Ia meminta penyelesaian dugaan pencurian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.
Dalam pertemuan itu Solihin memaafkan Feri Herdiyan dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya.
Permasalahan diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kotaagung, yang disaksikan kepala pekon Tanjung Anom dan kepala pekon Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut paska diamankannya Feri Herdiyan, Minggu (4/2/ 2024).
Saat diamankan, Feri tidak mengalami luka karena cepat dibawa kepala pekon Tanjung Anom.
Petugas piket Polsek Kota Agung juga langsung mendatangi TKP mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor, lalu membawa Feri ke Polsek Kota Agung.
“Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, kepala pekon Tanjung Anom, dan kepala pekon Kota Agung. Korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku Feri,” kata Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (5/2/2024).
Amsar mengatakan, pencurian tersebut terjadi Minggu (4/2/2024), sekira pukul 15.00 WIB di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan. Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, korban Solihin menangkap tersangka Feri Herdiyan yang tengah mengambil buah pala yang sedang dijemur di halaman rumah.
“Tersangka Feri Herdiyan, saat ke TKP mengaku mencari rongsok sehingga masyarakat tidak curiga atas prilaku pria tersebut. Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu,” katanya.
Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat.
“Hal ini menunjukkan keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat perdamain, pihak kedua (pelaku) meminta maaf kepada pihak pertama (korban) dan pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua telah mengganti kerugiaan materi yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada poin 3 maka siap dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, pelaku Feri dalam pernyataannya mengatakan, sehubungan dengan pencurian yang diakukan seorang diri itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses jika hal itu ia ulang.
“Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku,” katanya. (pon)