Menjadi Kurir Narkotika, Dua Pelajar Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

0
489

Lampung Utara, wartaalam.com– Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, kali ini dua orang kurir tembakau sintetis diamanakan, Rabu (24/1/2024).

Kedua tersangka yang diamankan EMS (16), warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan dan MAK (17), warga Candimas Abung Selatan, Lampung Utara. Keduanya berstatus pelajar SMA yang ada di kabupaten setempat.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kedua tersangka diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan.

“Dibantu warga, petugas mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar kasat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet batik putih dari TKP.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini