Lampung Tengah, wartaalam.com – Seorang buronan perampok rumah karyawan BUM ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (16/1/2024).
Tersangka NK (33), warga Dusun II, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah tersebut ditangkap saat bersembunyi di perumahan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kini, Polsek Bumi Ratu Nuban masih memburu satu buronan lainnya.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penggerebekan dimulai saat Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan lokasi persembunyian NK, Selasa (16/1/2024).
Sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung menuju perumahan di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan tempat pelaku bersembunyi.
“Dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang, NK diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, NK terlibat perampokan rumah karyawan BUMN di Lampung Tengah, Kamis (14/12/23) pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu berlokasi di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Dengan beranggotakan empat orang, para tersangka memanjat pagar belakang rumah korban.
Aksi tersebut membuat korban merugi hingga sekira Rp 4 juta.
“Para tersangka menggasak 1 buah tabung gas 3 kg, sembako senilai Rp 1,7 juta, dan 3 buah ambal atau karpet dari dalam rumah korban saat korban tidak berada di rumah,” katanya.
Sebelumnya, kata Kapolsek, pihaknya sudah menangkap SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), Kamis (11/1/2024).
“Kini, kami tengah memburu 1 orang pelaku lagi. Kami himbau kepada pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas pihak kepolisian,” ujarnya.
“NK dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)