LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis bio solar.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (17/1/2024) mengatakan, tersangka SR (54), warga Kecamatan Mataram Baru.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal Rabu (17/1/2024) pagi, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan satu unit sepeda motor yang dikemudikan AS dan sedang mengangkut enam jeriken berisi bio solar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi sepeda motor tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan BBM tersebut.
“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, diperintah tersangka SR untuk mengantarkan enam jeriken berisi BBM sekira 200 liter, ke wilayah Labuhan Maringgai,” katanya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka SR, yang ternyata membeli solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan truk.
“Diduga BBM bersubsidi j
tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau sekitar Rp 8.200 per liter ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 6 jeriken berisi BBM bersubsidi, 19 jeriken kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan.
(pon)