Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

0
56

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan IB (41), ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO.

Jajaran Polres Tulangbawang Barat menangkap tersangka di Jl Sumber Agung, Lampung Tengah.

“Benar tersangka sudah kami tangkap, Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/5/2019) sekira pukul 23.00 WIB di rumah tersangka IB, di Mulyasari Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor.

Telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri tersangka IB .

Kronologis kejadian pada korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban. Lantaran kaget korban berusaha berlari tetapi tangannya ditarik tersangka lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban dan dipaksa untuk melayani napsu bejatnya.

Setelah itu tersangka mengancam korban apabila ia memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini