Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Sabu

0
24

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda lantaran diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki, Kamis (11/1/2024) mengatakan, tersangka AS (30), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung.

Berawal informasi dari warga, ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Selasa (9/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya

Menurut Rizal, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.23 Gram, seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik, dan 1 buah korek api.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini