Lampung Tengah, wartaalam.com–Kepolisian Resor Lampung Tengah, Polda Lampung merespon cepat perintah kapolri atas keluhan masyarakat mengenai penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan pengendara lain.
Merespon hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada di Mapolres Lampung Tengah maupun Polsek Jajaran menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
“Kami sudah sampaikan dan perintahkan seluruh jajaran, baik mobil dinas yang ada di polres, polsek, Pos Polisi dan Pos Lalulintas,” kata Wakapolres, Kamis (11/1/2024).
Poeloeng Arsa mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut daripada saran dan masukan dari masyarakat serta perintah langsung kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Sejak kemarin sudah kami lakukan pemasangan kaca film atau skotlet di bagian lampu rotator belakang, sesuai dengan yang telah disampaikan kapolri melalui Surat Telegram,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, agar pada pelaksanaan patroli maupun pengawalan yang dilakukan kendaraan dinas Kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
“Dengan begitu, cahaya lampu rotator, khususnya pada bagian belakang tersebut akan teredam dan tidak mengganggu pengendara lain di belakangnya,” kata dia. (pon)