Gara-gara HP, Dua Remaja Diamankan Polisi

0
36

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Petugas kepolisian di Lampung Timur membawa paksa dua remaja yang diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (11/1/2024) mengatakan, para tersangka RS (20) warga Kabupaten Tulangbawang dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka diduga terkait dengan penggunaan telepon genggam, yang diduga merupakan hasil pencurian di sebuah warung milik PJ (40), warga Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada 15 Desember tahun 2023, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam warung kemudian mengambil telepon genggam dan uang serta kartu ATM, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 41 juta.

Pihak kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan, Selasa (9/1/2024), sekaligus menyita telepon genggam, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini