Bawa Kabur Uang Setoran Majikan, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

0
195

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang sopir karena diduga terlibat penggelapan uang majikan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Sabtu (6/1/2024) mengatakan, tersangka YL (27), warga Kecamatan Pekalongan.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya sekira Rp 28,8 juta.

Peristiwa berawal saat korban IE (28), warga Kecamatan Batanghari Nuban memerintahkan tersangka mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah, senilai Rp 35,3 juta kepada pembeli (pemesan) di kawasan Pasar Unit 2 Tulangbawang, pada Maret 2023.

Setelah melaksanakan tugasnya, tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya, dengan alasan pembeli (pemesan) yang belum membayar barang-barang tersebut.

“Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada tersangka YL,” katanya.

Korban yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen nota jual beli barang, sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini