Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Kebun Tebu Dibekuk Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya

0
531

Lampung Barat, wartaalam.com–Terlibat pencurian dengan pemberatan, AF (20), warga Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, sementara satu rekannya (Y), warga Kelurahan Tugu Sari, Sumber Jaya masih daftar pencarian orang (DPO), Jumat (8/12/2023).

Plh Kapolsek Sumber Jaya AKP Zulkifli mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka (AF) dan (Y) terjadi Rabu, 6 Desember 2023 sekira jam 3.00. Korbannya Anwar Bakti (37), pegawai negeri sipil, warga Pekon Muara Jaya II Kecamatan Kebun Tebu.

Modusnya, tersangka masuk ke ruang sekolah dengan merusak jendela sekolah menggunakan besi berbentuk gepeng dan ujungnya lancip atau pahat besi, kemudian mengambil barang-barang berharga milik sekolahan.

Adapun barang yang diambil 1 unit Speaker aktif merk Niko Aibot PT150 hitam motif biru, 1 buah microphone hitam, 1 buah tabung gas LPG 3 kg. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekira Rp 3 juta.

“Pelaku (AF), kami amankan terkait pencurian dengan pemberatan di SDN 1 Pekon Muara Jaya I Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat. Sementara satu rekannya masih dalam proses pengejaran (DPO). Kedua tersangka merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi dan mengambil barang-barang berharga di dalam sekolah tersebut,” ujar Zulkifli, Jumat (8/12/2023)

Proses penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 07 Desember 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa salon aktif di sebuah rumah kontrakan diduga milik Matuhi, Pekon Muara Jaya 1 Kebun Tebu. Kemudian diamankan seseorang diduga sebagai pelaku pencurian, AF (20) ke Polsek Sumber Jaya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di SDN 01 Pekon Muara Jaya bersama dengan rekannya.

Kemudian Tim Unit Reskrim polsek setempat melakukan pengejaran terhadap (Y). Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tuanya di Kelurahan Tugu Sari tersangka Y sedang tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini