Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur

0
205

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Dor!
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa melumpuhkan perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, Selasa (5/12/2923) mengatakan, para tersangka SN (33) dan SJ (28), warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data kepolisian, para tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28), warga Kecamatan Jabung, pada 1 Desember 2023.

Diduga mereka mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (4/12/2023), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku, Senin (4/12/23) malam.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan dua unit sepeda motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu, sebagai barang bukti.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini