Karyawan Penjual Buah Bawa Kabur Hasil Penjualan Rp 10 juta, Pelaku Dicokok Polisi di Kontrakan

0
167

Lampung Tengah, wartaalam.com – Bermula memenuhi perintah bos mengantar pesanan ke lima daerah di Lampung, 11 November 2023, BLY (31) karyawan penjual buah, kabur membawa uang dagangan dan dilaporkan ke Polsek Trimurjo, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan, modus pelaku memanfaatkan rekan kerja untuk mengelabui dan membawa kabur uang bosnya.

Menurut Riham, Minggu (26/11/2023), tersangka merupakan warga Dusun III, RT 07/RW 04, Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Dan aksi kejahatannya dilakukan saat ia bekerja sebagai karyawan penjual buah.

Kronologi kejadian bermula sehari sebelum kejadian, sekira pukul 06.00 WIB, saat tersangka dan sopir diminta mengantar buah.

Tujuan mereka mengantar ke lima daerah pemesan, Natar, Bandarlampung, Pringsewu, Kalirejo, dan Bekri, Lampung Tengah.

Namun, keesokan harinya setelah selesai urusan, sekira pukul 11.00 WIB tersangka meminta sopir menurunkannya di Irigasi Adipuro.

Tersangka berdalih, dia mau mengambil motor dan uang hasil penjualan akan dia serahkan sendiri ke boss.

“Tapi, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku malah hilang, nomor Hp dimatikan, dan tidak tahu keberadaannya,” ujar kapolsek.

Sedangkan semua uang sekira Rp 10 juta hasil penjualan ada padanya.

Tersangka sempat dicari di sekitar irigasi hingga ke rumahnya, tapi nihil.

Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Timurjo.

Berselang 13 hari, tepatnya Jumat, 24 November korban mendapat kabar, tersangka ada di Metro.

“Informasi itu langsung diteruskan ke Polsek Trimurjo dan terkonfirmasi penyidik,” katanya.

Sekira jam 00.30 WIB, Tekab 308 Polsek Trimurjo, langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku.

Pelaku dicokok di rumah kontrakannya, Bedeng 16 C Kota Metro.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang transaksi buah, kemudian dibawa ke Polsek Trimurjo.

“Pelaku dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman perjara paling lama 9 tahun,” katanya.(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini