Lampung Tengah, Wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (21/11/2023).
Miris, tersangka pencurian tersebut masih di bawah umur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, RIS (17) ditangkap atas laporan korban Wustad, warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Budi
Dia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diduga memanjat pondasi rumah dan masuk melalui jendela kamar yang terbuka saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat,” ujarnya.
Setelah masuk, tersangka lalu menggasak 1 unit Hp merk OPPO A77 orange yang sedang dicas dalam kamar, kemudian dompet merah yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai senilai Rp 500 ribu yang ada dalam tas milik isteri korban.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram mengidentifikasi terduga pelaku RIS (17), berada di wilayah Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dan diamankan,” katanya.
Dari tangan tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk oppo A77 orange milik korban, 1 buah dompet merah dan 1 kartu ATM Bank BTN.
Kini, tersangka tengah dilakukan proses hukum di Mapolsek Seputih Mataran atas perbuatannya. (pon)