Lampung Tengah, Wartaalam.com – Tiang milik PT Tower Bersama Grup (TBG) hilang saat diletakkan di pinggir jalan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Jumat (2/6/2023).
Bukannya mendukung peningkatan jaringan komunikasi, puluhan tiang yang rencana dipasang di sepanjang jalan justru dicuri warga.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dirinya menduga ada dua tersangka pencurian.
Sementara satu pelaku lainnya sejak Juni lalu hingga sekarang masih dalam pengejaran.
“Pelaku yang sudah tertangkap, DF (38), warga Dusun III, RT01/RW02, Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Wawan mengatakan, kronologi peristiwa terjadi sekira 6 bulan lalu.
Saat pekerja akan memasang tiang dan merakit jaringan komunikasi di wilayah tersebut,
Sebelum dipasang, tiang telkom setinggi 7 meter sudah diletakkan di lokasi pemasangan.
“Namun sekira pukul 21.30 WIB, 21 tiang telkom justru hilang dicuri,” ujarnya.
Akibatnya, PT Tower Bersama Grup (TBG) mengalami kerugian sekira Rp 21 juta dan melapor ke Polsek Gunungsugih.
Sejak hilang 6 bulan lalu, pelaku baru ditangkap Minggu (19/11/2023).
Sekira pukul 17.00 WIB, kapolsek Gunung Sugih memerintahkan Tekab 308 Polsek menuju Kelurahan Komering Agung untuk menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya berikut barang bukti tiang telkom.
“Dari 21 tiang telkom yang dicuri pelaku, kini hanya tersisa 7 tiang,” ujarnya.
Pelaku DF dan barang bukti diamankan di Polsek Gunungsugih, sementara pelaku lain masih belum tertangkap.
“Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (pon)