Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

0
48

TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap seorang laki-laki terkait dengan tindak pidana curanmor, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten setempat, Rabu (8/11/2023), sekira pukul 09.30 WIB.

Tim Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban jika pelaku pencurian sepeda motor roda dua merk Honda Supra X sedang berada di rumah.

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor roda dua merk Supra X An. Muhtar.

Tim langsung melakukan Introgasi awal dan tersangka telah mengakui benar yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda Supra X dengan Nopol : BE 7172 Q tersebut dirinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami.CH, mengatakan dari penangkapan tersangka MAT (38) didapati satu Unit sepeda motor merk Honda Supra X hitam
Nomor Polisi : BE 7172 Q, Nomor Rangka :MH1JB9110AK968836 dan Nosin ;JB91E1964530, kata Kasat Reskrim. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini