Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJB Secara Virtual

0
127

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJB) secara virtual, Senin (6/11/2023).

Hadir mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta kepala perangkat daerah, di ruang vicon, Rumah Dinas Bupati setempat.

Rakor tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai surat keputusan bersama tim nasional Stranas PK tentang Pencegahan Korupsi tahun 2023-2024, di antaranya penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah.

Untuk mewujudkan pelaksanaan, Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD, di antaranya melalui pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK, bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam rapat akhir September disepakati Perpres 35 tahun 2018 akan direvisi. Dimana Perpres 35 tahun 2018 itu secara eksekutif mengunci 12 pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan sampah dalam bentuk menjadi listrik.

“Sekarang yang sudah jalan baru Surabaya, yang lain-lainnya sedang proses. Diharapkan rakor ini sudah disampaikan, sudah sampai mana revisinya. Menurut kami kalau memang pengolahan sampah itu harus dilakukan pemerintah daerah,” kata Pahala.

Dia mengatakan, dari arahan revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 dibuka berbagai opsi teknologi bisa dipilih pemerintah daerah sesuai kebutuhan kemampuan dan karakteristik sampahnya.

“Perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi pada e-katalog, model bisnis dan standar harga BBJB dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainable,” ujarnya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini