Gelapkan Motor Mertua, Pegawai Honorer Dishub Kabupaten Pesawaran Ditangkap Polsek Gadingrejo

0
57

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Seorang pria MI (45), asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, lantaran menggelapkan sepeda motor milik mantan mertua.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran diamankan polisi, Jumat (3/11/ 2023).

Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Menurut Kapolsek, MI diamankan karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya, Purnomo, warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sepeda motor tersebut, kata kapolsek digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual tersangka tanpa seizin korban.

“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekira Rp 4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata kapolsek Gadingrejo, Sabtu (4/11/2023) siang.

Menurut dia, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut dia, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka.

“Atas perbuatanya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini