TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Limau meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terjadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau.
Kejadian Curas tersebut Selasa, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian itu, motor Honda Beat hilang dibawa kabur tersangka dan korban mengalami kerugian sekira Rp16 juta.
Korbannya, Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padangratu, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Limau pada 24 Oktober 2023.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga YA (20), warga Pekon Ketapang, Limau dan AB (15) warga Kota Agung Rabu (31/10/2023), sekira pukul 22.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, dari keterangan YA, dirinya terlibat dalam aksi curas di Jalan Raya Pekon Badak, Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, LN warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dan AN, warga Panca Warna, Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.
“Dari hasil Curas, pelaku YA mendapatkan bagian Rp 200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,” ucap Dedi Yanto.
Dari penangkapan YA terungkap fakta baru, ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau.
Fakta lainnnya, YA juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2021.
Selain itu, YA juga mengakui ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga rekannya, LN dan RA.
“Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi September 2023, di Dusun Batu Balai, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Menurut kapolsek, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.
Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.
Seorang tersangka menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.
Kedua pelaku, YA dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.
“Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya. (pon)