Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Polres Lampung Utara Gelar Sosialisasi Hukum

0
74

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024, Polres Lampung Utara menggelar Sosialisasi Hukum Penangan Tindak Pidana/Gakumdu Pemilu dan Pemilihan, di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jumat (3/11/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin Waka Polres Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dengan dihadiri personel polres dan Polsek Jajaran.

Menurut Dwi Santosa, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota tentang aturan terkait Pemilu dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas pada Pemilu Serentak tahun 2024, yang tahapannya dimulai tahun 2023.

“Sosialisasi penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut,” katanya.

“Sosialisasi perlu kami pelajari, baik dari jajaran Polres hingga Polsek dengan maksud meningkatkan pemahaman terkait penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan, sehingga pada saat menghadapi atau menangani ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Sebagaimana netralitas baik anggota Polri maupun pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai Pasal 1 angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN,” ujarnya.(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini