Hendak Edarkan Shabu, Seorang Warga Ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur

0
151

LAMPUNG TIMUR, wartaalam..com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung meringkus seorang warga yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis shabu shabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Kamis (26/10/2023), mengatakan, tersangka JD (45), warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Pihak kepolisian meringkus tersangka Rabu (25/10/2023) sore, berikut barang bukti 19 plastik klip,yang diduga berisi Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 3.65 gram.

“Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari warga, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis shabu-shabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.

Setelah diringkus, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini