Rumah Seorang Warga Habis Dibakar Massa, Ini Penjelasan Plt Kasat Reskrim Polres Lamteng

0
320

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah rata dengan tanah setelah dibakar massa yang main hakim sendiri, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Plt Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, dan KBO Reskrim AIPTU Heri Barjani mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit memaparkan ihwal pemicu terjadinya pembakaran rumah warga, akibat aksi main hakim sendiri.

Menurut AKP Edi Qorinas, pembakaran rumah milik seorang warga Dusun Tugu Mulyo tersebut, bermula dari pertengkaran rumah tangga antara TAL (60) warga Dusun Sinarjaya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dengan istrinya SAT.

SAT yang bekerja bertahun-tahun di Pulau Jawa selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL hingga ratusan juta rupiah.

Namun betapa kagertnya SAT, ternyata sang suami menikah lagi dengan wanita lain.

“Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan PIT (48), warga Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu,” ujarnya.

Tujuan SAT meminta bantuan PIT tersebut kata AKP Qorinas, untuk menagihkan uang kepada suaminya sekira Rp. 200 juta.

“Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang ke rumahnya,” kata Edi Qoirinas.

Namun, saat TAL sampai di rumah PIT, dia tanya PIT terkait uang kepada SAT.

“Namun saat ditanya terkait uang tersebut, justru TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiyaan,” ujarnya.

TAL lalu dipukuli PIT dengan beberapa orang rekannya di rumah PIT, Rabu (18/10/2023).

Tidak terima dipukuli PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah, Jumat (19/10/2023).

Namun kata Qorinas, entah siapa yang memulai, sehingga ada sekira 300 massa mengamuk dan langsung membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah.

“Peristiwa itu terjadi, Sabtu (21/10/23) sekira pukul 01.00 WIB,” kata AKP Qorinas kepada awak media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lampung Tengah karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL

“PIT dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,” katanya.

Selain itu, polisi juga menjerat PIT dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin.

Diduga, pada saat menganiaya TAL, PIT dalam pengaruh Narkoba (shabu-shabu).

Terkait ratusan massa yang membakar rumah PIT, kata AKP Edy Qorinas, sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke Sidik.

“Kami sedang lidik para pelaku pembakaran. Dan saat ini sedang kami dilakukan pencarian,” ujarnya.

“Akan kami lakukan Lidik dan Sidik. Agar tidak ada pembiaran terhadap warga yang anarkis serta main hakim sendiri.”

“Kami akan lakukan penegakkan hukum agar tidak terulang aksi main hakim sendiri dan pembiaran terhadap aksi melawan hukum,” katanya.

Edy Qorinas mengimbau seluruh warga tetap tenang menjaga situasi kondusif aman, nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Jangan mudah terprovokasi dan percaya dengan berita-berita hoax yang akan memecah belah warga,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini