Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pembobol Rumah

0
139

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus dua pemuda karena diduga membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (28/8/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua tersangka BAY (19), warga Dusun Cimarias Kampung Kerawang, Kecamatan Bangun Rejo dan WAH (20), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut digulung petugas, di rumah masing-masing, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut PLT Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, kedua tersebut curat tersebut menjalankan aksinya di rumah korban Winanto (40), warga Kampung Endang Rejo, kecamatan Kecamatan Seputih.

Dari rumah korban, kedua pengangguran itu menggondol 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp19 juta,” ujarnya.

Terungkapnya peristiwa pencurian itu, kata AKP Qorinas, setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka.

“Saat korban memeriksa barang-barang miliknya, ternyata 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor telah hilang,” ujarnya.

Sadar rumahnya telah disatroni tamu tak diundang, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

“Dari penyelidikan, petugas mendapati petunjuk, mengarah kepada BAY dan BAH,” kata Qorinas.

Tim Tekab 308 Presisi yang memiliki moto KUAT, di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin bergerak cepat dan meringkus kedua tersangka.

“Kini, kedua pelaku dan barang-bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo Y30 milik korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini