PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengungkap identitas tersangka curanmor yang telah beraksi di area parkir RSUD Pringsewu, Rabu (18/10/2023) malam.
Tersangka yang ditangkap seorang pelajar SMA, AI (18), warga Pekon (Desa) Banjar Negeri, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka AI, kami amankan saat berada di rumahnya Kamis (19/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (20/10/2023).
Dari rumah AI, kata Rohmadi, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan kedua tersangka saat melakukan pencurian.
Dari pengakuan AI, pencurian itu melibatkan satu rekannya NA namun saat dilakukan penggrebekan di rumahnya, rekan tersangka yang juga berstatus pelajar SMA tersebut sudah kabur.
Menurut Kapolsek, dari rumah NA, polisi menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ, milik korban yang hilang dicuri dan juga 1 buah helm dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan pencurian.
“Di rumah NA, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” kata Rohmadi.
Kapolsek mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak selaku eksekutor. Agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Dari pencurian ini, kapolsek menduga kedua tersangka sudah berpengalaman. Sebab, NA yang kabur tersebut merupakan bekas narapidana yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakat karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat ditanya mengapa sepeda motor korban bisa keluar dari lokasi parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, kapolsek menerangkan, sepeda motor milik korban yang dikendarai NA menempel ketat di belakang sepeda motor yang dikendarai AI, lalu saat portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” katanya.
Menurutnya, tersangka AI sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberikatakan sebelumnya, pencurian kendaraan bermotor menggemparkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung, Rabu (18/10/2023) malam.
Dua tersangka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua tersangka awalnya duduk di depan sebuah warung, mengamati situasi sekitar. Mereka kemudian melangkah menuju halaman parkir dan dengan cekatan mencuri sepeda motor incaran. Dalam waktu singkat, keduanya menggondol sepeda motor milik seorang pengunjung rumah sakit.
Sepeda motor yang hilang milik Muklis (28), pengunjung rumah sakit asal Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, berjenis Yamaha Vixion merah marun dengan nomor polisi BE 2375 AMJ.
Rohmadi mengatakan, anggotanya menangkap satu dari dua tersangka pencurian tersebut dalam waktu kurang dari 5 jam setelah melakukan aksinya. (pon)