Masalah Pengrusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung Disepakati Rembuk Pekon

0
361

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan penganiayaan yang terjadi Kamis, 29 September 2023, di Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diselesaikan dengan rembuk pekon atau restoratif justice.

Restoratif justice yang dilakukan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus merupakan sebuah langkah bijaksana dalam penyelesaian konflik hukum sebab kedua pihak mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Restoratif justice melalui rembuk pekon didasari dua laporan polisi, Laporan Polisi tanggal 28 September 2023, tentang tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama dan Laporan Polisi tanggal 29 September 2023, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kedua belah pihak yang terlibat, pelapor perkara pengerusakan Tuniati dan pelapor perkara penganiayaan, Umriadi, bersama dengan terlapor perkara penganiayaan, Sudarita, serta terlapor perkara pengerusakan, Hendri, Anggi, Sumardin, Lisan Saputra, Edo, dan saksi Imran, berkumpul untuk menjalani proses hukum.

Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian. Pihak terlapor meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor pun memberi pengampunan kepada pihak terlapor.

Tak hanya itu, pihak terlapor perkara pengerusakan juga memberikan uang tali asih guna perbaikan kerusakan kepada pihak pelapor Tuniati sebagai wujud keseriusan dalam mengakhiri permasalahan tersebut.

Selain itu, antara pihak pelapor dan pihak terlapor berhasil menjalin hubungan silaturahmi yang baik, meneguhkan kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat.

Giat restoratif justice lancar dan situasi tetap aman dan terkendali.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir menyebut, proses mediasi akhirnya mencapai kesepakatan dan dilakukan melalui dua tahap, di ruang kasat Reskrim dengan dihadiri Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.

Kemudian dilanjutkan melalui rembuk pekon dilaksanakan di Mapolsek Pulau Panggung, Rabu (18/10/2023) dihadiri kedua belah pihak yang berperkara atau saling melapor.

“Kegiatan tadi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dengan kesepakatan semua pihak saling memaafkan,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini