TANGGAMUS, Wartaalam.com -Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua tersangka pengedar Narkotika jenis shabu, di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, kabupaten setempat.
Keduanya MS (37), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo dan AY (53), warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Minggu (15/10/2023), sekira pukul 08.30 WIB.
“Tersangka MS ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka AY ditangkap saat pengejaran,” kata Deddy Wahyudi,l mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (17/10/2023).
Deddy mengatakan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti dari MS berupa 11 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1.81 gram, 1 plastik klip kosong, 1 plastik klip kosong dan di dalamnya terdapat tulisan angka 150, sekop dan handphone.
Sementara itu, barang bukti disita dari AY berupa 29 plastik klip berisi kristal putih 4.42 gram, plastik klip kosong dan handphone.
“Barang bukti yang diamankan dari MS ditemukan berada di bawah taplak meja belakang rumahnya. Dan barang bukti dari AY diamankan dalam genggaman tangannya,” kata dia,
Menurut dia, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi di kediaman MS sering dijadikan tempat transaksi shabu sehingga dilakukan penangkapan berikut barang bukti.
Setelah interogasi terhadap MS terungkap narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu yang sedang dalam pengejaran.
MS juga mengakui telah menjual shabu kepada AY.
Tim Opsnal Narkoba melakukan pengejaran terhadap AY dan menangkap di rumahnya, di Pekon Kota Batu. Dalam penangkapan ini, disita sekira 29 paket shabu siap edar.
“Setelah penangkapan tersebut, kedua tersangja langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan,” katanya.
Dia mengatakan, terhadap kedua tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, menurut MS ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dan AY membeli dari dirinya dengan mengambil langsung di rumahnya.
“AY itu warga Pesisir Barat, dia ambil barangnya datang langsung ke rumah saya. Sebab dia tidak dapat menghubungi saya karena nomor hp saya ganti,” kata MS, di Polres Tanggamus. (pon)