Edarkan Obat Terlarang, 4 Pria Diciduk Polres Lampung Timur

0
228

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung menggerebek dan menangkap empat orang yang diduga memiliki barang terlarang, Kamis (12/10/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mendampingi Kasat Resnarkoba IPTU Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RK (22) tertangkap memiliki narkoba yang berhasil diamankan polisi.

“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RK di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 4 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 butir dan 1 plastik klip bening yang berisikan 12 butir warna kuning yang diduga pil jenis Hexymer,” ujar M. Rizal.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HP (21) dan EA (23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara dan dari kedua tersangka diamankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” katanya.

Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap ZH (17), warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis shabu bruto 0.50 gram.

Bersama barang bukti, para pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami Kepolisian Resort Lampung Timur terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau menjauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui ada penyalahgunaan Narkoba,” kata alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini