LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap tiga terduga pengguna Narkotika jenis shabu, Selasa (10/10/23) sekira pukul 20.00 WIB
Para tersangka MI (34) dari Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, AR (30) Kelurahan Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupatan Tasikmalaya dan SI (17), Desa Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka diamankan petugas di mes rumah makan di Kampung. Terbanggi Subing.
Dari rumah kontrakan itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah pipa kaca/pirek yang berisi residu narkotika jenis shabu diduga sisa pakai.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 lembar sumbu api terbuat dari alumunium foil, 2 buah korek api gas yang ditemukan di hadapan MI dan AR.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pria yang diduga sebagai pemakai shabu, berawal dari informasi masyarakat soal peredaran Narkoba di wilayah Kampung Terbanggi Subing.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Feabo saat dikonfirmasi. Rabu (11/10/2023)
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di mes satu rumah makan yang berada di Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, kata dia, petugas menemukan tiga pria yang sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu di dalam mes tersebut.
“Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pria itu, kami menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)