Soal Pembebasan Kawasan Hutan, Kapolres Lambar Audensi dengan Warga Sukapura

0
181

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Guna memfasilitasi soal pembebasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 44 B dan 45 B tahap I untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kapolres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung audensi dengan warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, kabupaten setempat, Rabu (4/10/2023).

Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho bersama Dandim 0422/LB Letkol CZI Anthon Wibowo dan Tim Legalitas dan warga Pekon Sukapura membahas permasalahan wilayah dusun/pemangku di Pekon Sukapura yang belum termasuk dalam pemetaan pembebasan kawasan hutan.

Atas permintaan peratin Sukapura perihal bantuan memfasilitasi pelaksanaan audiensi bersama Forkopimda, Kapolres setempat AKBP Heri mengatakan siap mendukung permohonan warga dengan syarat, warga dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Alhamdulillah perjuangan selama ini sukses dan berhasil tetapi saya mendengar lagi belum seratus persen full untuk lahan yang dilakukan pengukuran dan penataan ulang. Saya berpesan, warga Pekon Sukapura meskipun belum seluruhnya,
sama-sama bersyukur atas perjuangan kawan-kawan yang sudah berupaya semaksimal mungkin,” kata Heri

Untuk Pemangku 10, Pekon Sukapura yang belum dilakukan pengukuran semua, masih proses.

“Alangkah baiknya kita sama-sama tertib dan sama-sama mendukung upaya yang telah dilakukan kawan-kawan kita,” ujarnya.

Dandim 0422 Lampung Barat Letkol CZI Anthon Wibowo berpesan, warga bersabar atas perjuangan yang telah dilakukan dan berjuang karena tinggal sedikit lagi perjuangan tersebut membuahkan hasil.

“Jangan hanya karena hal-hal yang kurang berkenan dapat menjadi penghambat bagi warga Pekon Sukapura,” katanya.

Ketua Tim Legalitas, Erik mengatakan, berdasarkan surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Register 44B dan 45 b Tahap I untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Terdapat satu wilayah dusun/pemangku di Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat yang belum termasuk dalam pemetaan pembebasan kawasan hutan pada tahap tersebut, Pemangku 10 Galunggung IV karena secara garis besar warga Pemangku 10 Galunggung IV Pekon Sukapura juga menuntut pembebasan area l
pemukimanya secara bersamaan dengan area lain yang telah termasuk dalam area pembebasan tahap 1 tersebut.

Audiensi dan silaturahmi Forkopimda Lampung Barat bersama warga Pekon Sukapura itu selesai pukul 16.00 WIB.

“Kami berharap permasalahan ini cepat diselesaikan sesuai harapan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata kapolres. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini