Pura-pura Transfer, Seorang Pria Kecanduan Judi Online Tipu Agen BRI Link

0
373

PRINGSEWU, Wartaalam. com—Seorang pria, FS (30) yang kecanduan judi online diamankan polisi dan warga, setelah melakukan penipuan dengan modus pura-pura transfer di agen BRI Link, di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/10/2023) pagi.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan asal Pekon (desa) Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap ketika bersembunyi dalam rumah warga tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pemilik BRI Link, Sefty Wulandari (32) mengatakan, Selasa pagi sekira pukul 09.00 wib pelaku mendatangi gerai BRI link miliknya dengan maksud hendak mentransfer uang sekira Rp 7 juta.

Menurut korban, dirinya sudah curiga sejak awal karena tersangka tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash. Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru-buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku warga sekitar, maka dirinya langsung mentransfer.

Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya. Namun setelah struk bukti transfer diberikan. pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret.

Mengetahui aksinya mendapat perlawanan pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban. Namun apes korban terus menghalaunya hingga berdatangan warga sekitar. Pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Uang sekira Rp.7 juta juga raib.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam, tersangka penipuan dan penganiayaan itu diamankan polisi dan warga.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” ujar K
kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023) malam.

Berdasarkan penyelidikan, kata kapolsek, tersangka melakukan penipuan tersebut karena kecanduan judi online.

Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot

Menurut tersangka, sudah setahun ini dirinya terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.

Karena berharap masih bisa menang, tersangka nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu.

Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya tersangka uga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Dalam aksinya terdahulu, sukses sukses menipu korban sekira Rp.5 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam peritiwa itu. Di antaranya 1 buah helm hitam merek NHK, 1 buah tas ransel hitam merk “president”, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta ke rekening a.n Dila.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau warga khususnya pemilik BRI Link berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.

“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini