Maling Handphone Saat Dicas dalam Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
465

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Anggota Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat Polda Lampung, mengamankan RA lantaran diduga mencuri handphone
merek Iphone XR 128 yang sedang dicas di rumah korban, Kamis (28/9/2023).

Pencurian pada Jumat (22/9/2023), sekira jam 14.30 di rumah korban, Riko Arya, di Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan, pihaknya, Rabu, 27 September 2023, sekira pukul 9.00 WIB telah mengamankan terduga pelaku pencurian
handphone merek Iphone XR 128.

Terduga RA, (24) juga warga Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, kabupaten setempat. Dan diperkirakan korban mengalami kerugian sekira Rp 4.850.000.

Setelah mendapatkan laporan warga, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan kejadian tersebut.

Dan tidak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi menangkap terduga RA yang sedang berada di rumah orang tuanya, Pekon Sukananti.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga RA, yang mengatakan dirinya telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

Kini RA berikut barang bukti hasil curiannya diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, tutur Ery. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini