Tempo 45 Jam, Tin Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip

0
311

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talangpadang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran dalam tempo 45 jam menangkap tersangka pembunuhan tukang ojek di Gunung Alip, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, saat hendak meninggalkan kawasan itu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap, tersangka menghabisi Fadli (52) lantaran dendam, sebab tiga kali ia diejek korban di muka umum.

Tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mendampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, Senin (18/9/2023).

Siswara Hadi Chandra mengatakan, korban pembunuhan, Fadli dan tersangka TK (55), warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

“Hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka malu di muka umum, maka timbulah dendam,” katanya.

Menurut dia, terhadap kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu atas dasar tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska dicurigai saksi-saksi.

“Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan di hadapan rekan-rekan,” ujarnya.

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga dan semua pihak yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga sekira 2 x 24 jam, pelakunya ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan, tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran, Jumat, 15 September 2023, pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kronologis kejadian, menurut tersangka, korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah, Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga, lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas tersangka segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.

Paska kejadian, katanya, tersangka diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, tersangka telah menyiapkan bensin di tas yang dibawanya.

“Dugaan hendak ke Pulau Jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya,” kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan ia dendam karena telah tiga kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.

“Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya,” kata TK dalam keterangannya.

Ia mengatakan, sebelumnya dia bekerja mencari pinang dan pala sehingga selalu membawa pisau tersebut.

“Sering beli pinang dan pala di luar Sukamernah sehingga bawa pisau untuk membelah pala,” katanya.

Saat penangkapan di Pesawaran, TK mengatakan, ia hanya jalan menyusuri jalur dari Rantau Tijang tembus ke Kedondong, lalu berhenti di Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

“Saya enggak tempat siapa-siapa, cuma di sana pernah beli coklat, kalau rekan-rekan sudah enggak ada. Saya di situ cuma menghabiskan waktu,” ujarnya.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini