PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Anggota Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menangkap, AF (13), pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran yang sempat kabur (buron) usai mencuri handphone milik pengunjung kolam renang.
Remaja tersebut ditangkap di rumahnya, Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu terkait pencurian handphone di Kolam Renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (16/7/2023).
AF diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang tersangka lain, ARA (14) yang diamankan sebelumnya dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.
Kedua tersangka mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp 3,7 juta milik Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
“Modus operandi mereka mengambil handphone dari dalam tas korban saat sedang asik berenang. Handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/9/2023).
Menurut dia, AF, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatan dalam pencurian tersebut.
“Namun ia kabur setelah mengetahui rekannya telah ditangkap polisi,” katanya
Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya (pon)