LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dua warga tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung Udik, lantaran diduga membuat laporan palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Minggu (17/9/2023), mengatakan tersangka l SM (37) warga Kota Bandarlampung, dan DM (23) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Mapolsek Sekampung Udik, pada 15 September 2023.
“Tersangka SM, awalnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik karena telah menjadi korban tindak pidana Curas, dengan kerugian sepeda motor dan telepon genggam,” katanya.
Setelah dilakukan proses penyidikan, petugas kepolisian menemukan kejanggalan dan menduga SM telah membuat laporan palsu.
“Setelah didalami, ternyata sepeda motor dan telepon genggam tersangka, telah dijualnya dan bukan hilang akibat peristiwa tindak pidana,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman, tersangka tidak mampu berkelit dan mengakui telah membuat laporan palsu.
Tim Gabungan menangkap kefua tersangka tanpa perlawanan, dan menyita telepon genggam, uang tunai Rp 6,7 juta, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti.
(pon)