Pemkab Pringsewu Sosialisasikan SE Sekda Nomor 12 Tahun 2023 dan Aplikasi Sikop

0
405

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah setempat mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten No: 12 Tahun 2023 Tentang Sistem Komunikasi Terkait Tata Laksana Keprotokolan dalam Melaksanakan Kegiatan Pimpinan dan Kegiatan Daerah. Serta simulasi aplikasi Sistem Informasi Keprotokolan (Sikop).

Sosialisasi yang dibuka Penjabat Bupati Adi Erlansyah diwakilkan Asisten Administrasi Umum Setdakab Hasan Basri, di Aula Utama Pemkab, Kamis (14/9/2023) diikuti 45 peserta, 36 orang dari unsur perangkat daerah serta 9 orang dari kecamatan se-kabupaten itu.

Hasan Basri mengatakan, tantangan pelaksanaan pelayanan publik yang ada saat ini mengharuskan ASN terus meningkatkan dan berinovasi dalam rangka menciptakan mekanisme kerja yang efektif dan efisien guna menujang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik.

“Kebijakan dan inovasi yang diambil harus secara jelas, tegas dan berdampak nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui akselerasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” katanya.

Pihaknya berharap dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut akan memperlancar komunikasi dan pelaksanaan agenda kegiatan kedepan, sehingga tidak lagi terjadi tumpeng tindih agenda dan bahkan tidak teragendakan, serta tentunya upaya bersama untuk mengembangkan kompetensi untuk peningkatan kualitas layanan e-government dengan menggunakan teknologi informasi dan transformasi digital.

“Sehingga kita selaku ASN benar-benar memahami pentingnya suatu pelayanan publik yang harus dilakukan dalam satu rangkaian utuh yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan yang wajib disediakan oleh kita selaku penyelenggara pelayan publik,” ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Eko Irawan, dan Kepala Sub Bagian Keprotokolan Ali Syahputra, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Rifqi Nurdiansyah dan Anhar Saleh.

Penjabat bupati berpesan setelah mengikuti sosialisasi, hendaknya dilaksanakan secara konsisten semua pihak terkait. Sekaligus berharap dengan implementasi media digital yang tepat dan konsisten, pemkab akan semakin siap dan mantap dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Eko Irawan mengatakan, tujuan sosialisasi Surat Edaran Sekda Kabupaten Pringsewu No: 12 Tahun 2023 tentang Sistem Komunikasi Terkait Tata Laksana Keprotokolan dalam Melaksanakan Kegiatan Pimpinan dan Kegiatan Daerah, dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, sekaligus untuk menyimulasikan aplikasi Sistem Informasi Keprotokolan (Sikop) kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemkab setempat. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini